Larang LGBT Kerja di Salon, Bupati Mawardi: Sosialisasi 1 Bulan

Larang LGBT Kerja di Salon, Bupati Mawardi: Sosialisasi 1 Bulan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 14:49 WIB
Bupati Mawardi Ali (agus/detikcom)
Aceh - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan intruksi yang berisi tentang larangan waria dan LGBT bekerja atau pun mengelola salon atau rumah kecantikan. Mawardi mengaku di wilayah yang dipimpinnya tidak boleh sama sekali ada perilaku menyimpang.

"Ya itukan kita sudah keluarkan surat juga bahwa memang tidak ada yang namanya LGBT atau perilaku-perilaku menyimpang di Aceh Besar ini. Tapi di Aceh Besar harus jelas laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang melambai, jadi ini harus jelas," kata Mawardi.

Hal itu disampaikan usai kegiatan "Pelatihan Pra-Tugas Pendamping Kecamatan Program Aceh Besar Sejahtera" yang digelar di salah satu hotel di Aceh Besar, Selasa (13/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, waria dan kelompok LGBT tidak dibolehkan membuka tempat usaha yang kemudian memperkerjakan orang lain. Surat intruksi tersebut sudah disampaikan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariat) untuk melakukan sosialisasi.

"Tidak (boleh) perilaku menyimpang ini membuka usaha kemudian merekrut orang tidak boleh. Kita di sini harus jelas, makanya kita mengeluarkan surat pada salon rumah kecantikan, tempat pangkas dan tidak ada praktik yang dipimpin oleh waria dan sebagainya," jelas mantan anggota DPR Aceh ini.

"Sudah sampaikan surat itu dan sekarang WH dan Satpol PP sudah turun ke lapangan. Sosialisasi-sosialisasi, insyallah satu bulan kita akan buat tindakan," ungkap Mawardi.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan instruksi yang berisi tentang penertiban perizinan salon yang dikelola kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Surat yang berisi beberapa poin itu intinya berisi intruksi mencabut izin salon yang dikelola mereka jika bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam surat yang beredar, intruksi dengan nomor 1 tahun 2018 itu berisi beberapa poin penting. Pada bagian atas tertulis tentang "penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didami oleh kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Mencabut izin usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang telah diterbitkan jika ternyata terbukti melanggar aturan yang berlaku," isi poin pertama. (asp/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads