"Dari hasil keterangan awal serta keterangan saksi dan petunjuk yang kami dapat di TKP (tempat kejadian perkara), jadi saksi mahkota yaitu Mukhtar Ependi hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di lokasi, Selasa (13/2/2018).
Polisi menjerat Ependi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Tersangka ditemukan dalam keadaan kritis karena luka di bagian leher dan perut di kamar belakang rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini