"Ya itu kalau agendanya, penyidik, kan mereka punya strategi, punya rencana (terkait pemanggilan Zumi Zola)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
"Aku kan ndak boleh ikut campur. Kita monitor aja nanti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT itu terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total, ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Sementara itu, dari pengembangan perkara, Zumi diduga menerima duit gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap. (gbr/dhn)