"Kaitan dengan hibah langsung dulu KPK. Pertanyaan, 'KPK telah menghibahkan', ini beritanya," ucap Daeng dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (13/2/2018).
Daeng kemudian menyebutkan sejumlah aset yang dihibahkan seperti tanah dan bangunan milik eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Tanah dan bangunan itu dihibahkan ke Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum batik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila KPK memang mengusulkan barang rampasan untuk dihibahkan melalui Kemenkeu. Agus menegaskan KPK tidak melanggar aturan.
"KPK sama sekali tidak melanggar aturan. Kami serahkan ke Kemenkeu. Aset yang nilai sekian perlu persetujuan DPR. Kami pada waktu menghibahkan, menyerahkan hanya waktu suratnya turun, dikirim ke kami, ada yang meminta kami hanya menyerahkan surat itu, kami tidak tanda tangan," ujar Agus.
"Yang menyerahkan bukan KPK tapi pemerintah," tegas Agus menambahkan.
Menurut Agus, selama ini ada persepsi salah mengenai hibah aset negara. Selama ini, kata Agus, dipersepsikan seolah-olah KPK ialah pihak utama pemberi hibah. Padahal, kata Agus, KPK hanya menyerahkan suratnya saja.
"Kalau diberitakan KPK hibah langsung kurang tepat, itu aset negara. Prosedur dan proses dilalui sesuai peraturan perundangan," kata Agus.
"Museum batik Solo kami serahkan dari Menkeu. Sama sekali bukan dari KPK langsung, nabrak aturan. Nggak seperti itu," imbuhnya. (gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini