"Setelah pelaku diamankan, kemudian anggota memintanya untuk menunjukkan barang bukti handphone korban, tapi dia mencoba melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka di bagian kaki," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Aris mengatakan pelaku mengambil iPhone milik korban setelah berbuat cabul. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membuang iPhone tersebut di Kalimalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu dialami korban pada Senin (12/2) pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban dari rumahnya di Bekasi hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Bukannya mengantar korban hingga lokasi tujuan, pelaku malah membawa korban ke tempat yang gelap. Belakangan diketahui, lokasi tersebut berada di dekat kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Senin (12/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi menyita mobil Grand Livina yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban. (mei/tor)











































