"Tadi sudah ditemukan beberapa jenis mal-nya. Pertama, terkait dengan surat administrasi penyidikannya yang ternyata belum dibuat. Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan penahanannya di mana ternyata ditahan oleh tahti (tahanan titipan)," kata anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Ombudsman juga menyoroti penjagaan penahanan yang dinilai tidak ketat. Meski ada kamera CCTV, namun tahanan tidak dimonitor langsung penjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kasus tewasnya tahanan, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan pihaknya memeriksa 5 personel yang bertugas menjaga tahanan. Diperiksa juga 17 tahanan yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap tahanan.
"Tersangka pelaku 17, petugas yang bertanggung jawab terhadap kelalaian penjagaan kita periksa ada 5 orang," ujar Risto.
Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala dan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Selasa (13/2/2018) Foto: Seysha Desnikia-detikcom |
"Petugasnya sudah kita sidang disiplinkan dan sudah diberikan sanksi, untuk pelaku sudah masuk penyidikan dan sudah ditahan semua," sambungnya.
Ombudsman memberikan waktu 14 hari kepada Polres Cirebon melakukan evaluasi dan menindaklanjuti saran Ombudsman.
"Itu amanat Undang-Undang, harus kita diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu," kata Risto soal saran Ombudsman. (fdn/fdn)












































Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala dan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Selasa (13/2/2018) Foto: Seysha Desnikia-detikcom