Tahanan Tewas Dikeroyok, Ombudsman Minta Polres Cirebon Evaluasi

Tahanan Tewas Dikeroyok, Ombudsman Minta Polres Cirebon Evaluasi

Seysha Desnikia - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 12:37 WIB
Tahanan Tewas Dikeroyok, Ombudsman Minta Polres Cirebon Evaluasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman menemukan maladministrasi proses penahanan Arif Rahman yang tewas karena dikeroyok tahanan lainnya. Petugas penjaga tahanan dinilai lalai.

"Tadi sudah ditemukan beberapa jenis mal-nya. Pertama, terkait dengan surat administrasi penyidikannya yang ternyata belum dibuat. Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan penahanannya di mana ternyata ditahan oleh tahti (tahanan titipan)," kata anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Ombudsman juga menyoroti penjagaan penahanan yang dinilai tidak ketat. Meski ada kamera CCTV, namun tahanan tidak dimonitor langsung penjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika sudah ada indikasi mereka saling memukuli tapi kemudian semuanya (dianggap petugas, red) berjalan normal-normal saja sehingga berakhir dengan kematian," ujar Adrianus.

Soal kasus tewasnya tahanan, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan pihaknya memeriksa 5 personel yang bertugas menjaga tahanan. Diperiksa juga 17 tahanan yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap tahanan.

"Tersangka pelaku 17, petugas yang bertanggung jawab terhadap kelalaian penjagaan kita periksa ada 5 orang," ujar Risto.

 Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala dan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Selasa (13/2/2018) Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala dan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Selasa (13/2/2018) Foto: Seysha Desnikia-detikcom


"Petugasnya sudah kita sidang disiplinkan dan sudah diberikan sanksi, untuk pelaku sudah masuk penyidikan dan sudah ditahan semua," sambungnya.

Ombudsman memberikan waktu 14 hari kepada Polres Cirebon melakukan evaluasi dan menindaklanjuti saran Ombudsman.

"Itu amanat Undang-Undang, harus kita diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu," kata Risto soal saran Ombudsman. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads