"Saya silakan tanya kepada KPU. Itu saja, saya nggak bisa berandai-andai. Kalau sampai KPU membatalkan tentunya ada pertimbangan yang sesuai peraturan KPU atau sesuai UU yang diyakini KPU tak bisa," kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, JR Saragih dapat mengambil langkah hukum jika tidak terima dengan hasil penetapan KPU. Salah satunya melayangkan gugatan ke DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat karena legalisasi ijazah.
"Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi," kata Mulia.
Terkait keputusan KPU ini, JR Saragih akan melapor ke Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut partai pendukungnya, yaitu Demokrat, PKB, dan PKPI, akan mengambil langkah ke depan dan melakukan yang terbaik.
"Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pencinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid," ujarnya. (fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini