Polisi Tangkap Pemuda yang Paksa Pacar Berhubungan dengan Teman

Polisi Tangkap Pemuda yang Paksa Pacar Berhubungan dengan Teman

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 11:09 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menangkap Wandi (22) dan Agoy (20) di Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya menjadi tersangka karena memaksa korban berhubungan badan.

"Pelaku yang merupakan pacar korban mengajak berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2018).

Kedua pelaku ditangkap pada 8 Februari lalu. Pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel, pada 10 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Wandi mengajak korban ke lokasi. Setelah berhubungan badan dengan Wandi, korban juga dipaksa berhubungan intim dengan Agoy.

"Usai melakukan hubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan temannya, Agoy, disertai ancaman 'Lu harus 'main' sama teman gue. Kalau nggak gue matiin lu,'" papar Alexander menyebut ancaman Wandi kepada korban.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dan buku mutasi apartemen. Kedua pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksakan seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (abw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads