"Pelaku yang merupakan pacar korban mengajak berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2018).
Kedua pelaku ditangkap pada 8 Februari lalu. Pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel, pada 10 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai melakukan hubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan temannya, Agoy, disertai ancaman 'Lu harus 'main' sama teman gue. Kalau nggak gue matiin lu,'" papar Alexander menyebut ancaman Wandi kepada korban.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum dan buku mutasi apartemen. Kedua pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksakan seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (abw/fdn)











































