Siapa FA di Kasus Bakamla? KPK: Dia Tersangka, Tunggu Pengumumannya

Siapa FA di Kasus Bakamla? KPK: Dia Tersangka, Tunggu Pengumumannya

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 10:31 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK belum mengungkap sosok berinisial FA yang sedang disidik KPK di kasus pengadaan satellite monitoring Bakamla tahun anggaran 2016. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan FA sudah berstatus sebagai tersangka, tinggal menunggu pengumuman saja.

"Ya kalau penyidikan ya tersangkalah. Anda tunggu konpers (konferensi pers) saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menjawab pertanyaan wartawan mengenai sosok FA. Agus tidak menjelaskan secara terbuka siapa sosok FA ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan konferensi pers itu, Agus menyatakan itu berkaitan dengan pengumuman status tersangka FA ini. Konferensi pers akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Loh iya (pengumuman tersangka). Dalam waktu dekat," kata Agus.

Mencuatnya sosok FA sebagai pihak yang sedang disidik KPK terungkap dalam paparan pimpinan KPK di RDP dengan Komisi III kemarin. Dalam paparannya pada Senin (12/2/2018) siang, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya kasus pengadaan satellite monitoring oleh Bakamla pada 2016.

Basaria lantas menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, lengkap dengan progres masing-masing. Penjelasan Basaria itu juga didukung visual presentasi di layar besar. Selain mereka yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, Basaria menyebut nama-nama lain yang masih diproses. Ada sosok berinisial FA yang disebutkan Basaria dan dinyatakan sedang disidik.

"Di dalam proses persidangan sampai saat ini masih ada Nofel Hasan. Satu lagi FA, masih dalam proses tingkat penyidikan," kata Basaria.

Siapa FA? Basaria tidak menjelaskannya di dalam forum. Yang jelas, setiap kali menaikkan status ke tahap penyidikan, KPK selalu menandainya dengan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriardi, yang pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan, membantah terlibat kasus ini.

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat menunjukkan adanya percakapan via WhatsApp antara nomor yang digunakan Fayakhun Andriadi dan Erwin Arief. Isi percakapan itu tentang permintaan uang dari Fayakhun. Namun Fayakhun membantah isi percakapan tersebut. Menurutnya, akun WhatsApp-nya sempat diretas orang tak dikenal. Dia pun pernah melaporkan hal itu ke polisi.

"Saya pernah lapor Polri adanya hacking WA (WhatsApp) dan BBM (Blackberry Messenger) saya. Saya bawa salinan laporan ini," ujar Fayakhun saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek satellite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Dalam kasus ini, ada juga saksi bernama Ali Fahmi yang juga biasa dikenal dengan sebutan Fahmi Alhabsy (di dakwaan disebutkan dengan nama alias Fahmi Habsy). Dalam berkas dakwaan, disebutkan Ali Fahmi menawari PT MTI untuk mengikuti tender pengadaan satelite monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar. Ali Fahmi juga disebut meminta fee untuk mengurus proyek. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads