Sita 2 Ribu Pil PCC, Polisi Tangkap 2 Orang

Sita 2 Ribu Pil PCC, Polisi Tangkap 2 Orang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 10:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasyim/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga menjual pil PCC. Dua ribu pil PCC disita dari penggeledahan.

"Tersangka (berinisial) Luk dan Eps," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Selasa (13/2/2018).

Selain pil PCC, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya yakni 1.450 tramadol, 1.110 butir alprazolam, 100 butir actazolam, 100 butir esilgan, 160 butir Atarax. Barang-barang ini didapat dari penggeledahan di Jl Susilo III, Grogol Petamburan, Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Barang bukti lainnya) 2 ribu butir PCC dan uang tunai Rp 6 juta," sebut Kombes Hengki.

Penangkapan ini disebut sebagai pengembangan penangkapan Za oleh Polsek Metro Tamansari karena membawa PCC di Mangga Besar. (aik/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads