"Tersangka (berinisial) Luk dan Eps," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Selasa (13/2/2018).
Selain pil PCC, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya yakni 1.450 tramadol, 1.110 butir alprazolam, 100 butir actazolam, 100 butir esilgan, 160 butir Atarax. Barang-barang ini didapat dari penggeledahan di Jl Susilo III, Grogol Petamburan, Jakbar.
"(Barang bukti lainnya) 2 ribu butir PCC dan uang tunai Rp 6 juta," sebut Kombes Hengki.
Penangkapan ini disebut sebagai pengembangan penangkapan Za oleh Polsek Metro Tamansari karena membawa PCC di Mangga Besar. (aik/fdn)











































