Penangkapan ini bermula saat tim Polisi Kehutanan Balai TNBS melakukan patroli dan mendapati dua pelaku berinisial S dan D, sedang menebang pohon secara ilegal pada Selasa (6/2) sekitar Pukul 09.30 WIB. Tak ingin kecolongan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan warga Musi Banyuasin ini.
"Dari hasil operasi itu, tim dilapangan menemukan adanya dua pelaku yang sedang menebang pohon di kawasan taman nasional. Setelah dilakukan penangkapan, ternyata juga ditemukan ada kayu gelodongan yang sudah dimuat di kapal," kata Kepala Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Dodi Kurniawan kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula peralatan yang digunakan untuk melakukan penebangan, seperti 2 gergaji mesin, parang dan gergaji tangan. Termasuk dua unit kapal yang digunakan untuk mengangukut kayu keluar dari kawasan tersebut.
"Saya rasa tidak hanya dua pelaku saja, kita masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan siapa pelaku lain dan perannya. Hari ini beberapa saksi kita periksa untuk melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan pelaku lain," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel. Pelaku juga akam diancam dengan UU Kehutanan. (asp/asp)











































