Petugas penyidik BKSDA Wilayah 1 Bogor, Ajat Sudrajat mengatakan, ketiga pelajar tersebut ditangkap di Kelurahan Bantarkemang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Ketiganya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari media sosial yang menyebut akan ada transaksi hewan dilindungi jenis kukang.
"Kita kan memang ada tim yang mengawasi media sosial juga, ini dilakukan setelah banyak terungkap kasus penjualan binatang dilindungi secara online. Terkait kasus ini, kita temukan di media sosial Facebook. Kita telusuri, kemudian kita dapat informasi akan ada transaksi di daerah Branangsiang. Kita intai dan kita lakukan penyergapan," terang Ajat, Selasa (13/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga amankan satu ekor Kukang. Dari pengakuan para pelaku yang kita amankan, hewan Kukang ini katanya punya pamannya," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Ajat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelajar SMK dan menunggu pemilik Kukang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kukang ini masuk dalam kategori hewan dilindungi. Jadi tidak benar kalau ada yang melakukan hewan jenis ini," kata Ajat. (asp/asp)











































