Jusuf Kalla: Naik Haji Gunakan DAU Itu Tugas Negara

Jusuf Kalla: Naik Haji Gunakan DAU Itu Tugas Negara

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2005 11:00 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak membantah pernah berangkat haji dengan biaya dari negara. Dia beralasan karena ditugaskan negara untuk menjadi Amirul Haj. Penugasannya berasal menteri agama dengan persetujuan presiden.Hal ini disampaikan Kalla menanggapi pernyataan pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar, Ayuk Fadhlun Shahab, bahwa Kalla dan istrinya pernah berangkat haji dengan menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama."Alhamdulillah, kalau naik haji saja Insya Allah saya sanggup bayar sendiri. Tapi itu tugas negara kepada menteri-menteri. Pada waktu itu saya dapat tahun 2002 dengan Mensos," ujar Kalla di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (22/6/2005).Menurut Kalla, tiap tahun ada menteri yang ditugaskan oleh negara untuk menjadi Amirul Haj. "Dan itu kewenangan menteri agama. Penugasannya lewat menteri agama dengan persetujuan presiden. Dua menteri tiap tahun memantau haji dan menjadi Amirul Haj. Itu tugas negara," tegasnya.Jadi bukan atas permintaan sendiri? "Sama sekali tidak. Justru menteri agama menugaskan menteri-menteri itu dengan persetujuan presiden," ujar Kalla kepada wartawan usai meresmikan pembukaan seminar regional maritim Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di Istana Wapres.Dijelaskan Kalla, penunjukan menteri sebagai Amirul Haj sudah berlangsung puluhan tahun. Di banyak negara, yang menjadi Amirul Haj-nya bahkan presiden atau kepala negara. "Banyak negara yang amirul haj-nya presiden atau kepala negara. Itu selalu begitu selama puluhan tahun," katanya tanpa mencontohkan negara mana yang dimaksud.Ketika ditanya apakah berarti Said tidak seluruhnya bersalah dalam kasus ini, Kalla membenarkan. "Iya, dalam kasus seperti itu, legal saja. Karena itu (penunjukan Amirul Haj) sudah puluhan tahun seperti itu," ujar Kalla yang mengaku bersimpati kepada Said Aqil atas kasus yang menimpanya.Walau disebut ikut menikmati DAU Depag oleh pengacara Said Agil, namun Kalla menyatakan tidak akan menuntut yang bersangkutan. "Nggak usah lah. Dijelaskan saja dengan arif," katanya. (gtp/)


Berita Terkait