Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima sub poin.
Pada poin pertama, tertuang penjelasan alasan pelarangan perayaan Valentine's Day di Tanah Rencong. Bupati menilai, perayaan hari kasih sayang tersebut bertentangan dengan budaya Aceh yang menerapkan syariat Islam. Point pertama berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin kedua, bupati meminta agar masyarakat melapor kepada petugas Satpol PP dan polisi syariah jika menemukan perayaaan Valentine's Day. Sementara kepala sekolah diminta untuk mengawasi para siswa agar tidak ada yang merayakan Valentine's Day.
"Kepada seluruh warga di Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine's Day dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar," isi sub poin a.
"Kepada Satpol PP dan dan WH dan para camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh," tulis bupati dalam sub poin e.
![]() |
Mawardi mengirim tembusan surat itu kepada gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar. Surat tersebut kini sudah diedarkan dan pihak terkait melakukan sosialisasi.
"Kita sudah menerima surat imbauan larangan perayaan valentine dari bupati. Kita akan lakukan sosialisasi tidak boleh ada perayaan valentine pada tanggal 14 besok," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Sebelumnya, Mawardi mewajibkan maskapai penerbangan yang mendarat di Aceh untuk berjilbab. Setelah itu juga melarang salon mempekerjakan LGBT.
(asp/asp)