Keempatnya yakni MU (22), MA (21), JA (33) warga Kecamatan Meurah Mulia dan SO (59) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang diduga kuat sebagai peracik narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska Julian Wijaya mengatakan dari pengakuan tersangka SO, dia meracik pil sejenis ekstasi dengan mempelajari dari saudaranya yang berprofesi sebagai dokter spesialis sakit jiwa. Setelah saudaranya meninggal, dia mengambil sebuah buku milik saudaranya yang ada kaitannya dengan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zeska juga menyebutkan, dalam buku itu tidak secara detail ditulis terkait cara membuat pil ekstasi.
"Untuk caranya tidak disebutkan, namun dalam buku itu ada diterangkan bahwa pil ekstasi berguna untuk menstimulan yang bahannya salah satu adalah sabu. Dari situlah, dia mencoba membuatnya sendiri," sebut Zeska.
Kata Zeska, selama ini pil sejenis ekstasi itu dijual dengan harga Rp 50 ribu perbutir. Untuk modalnya sendiri sebanyak Rp1,5 juta. Selain itu, mereka juga sudah sebulan terakhir melancarkan aksinya.
Hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita itu positif mengandung methampetamine. Namun hasil ini akan kita perkuat dengan dilakukan uji laboraturium nantinya.
Diberitakan sebelumnya Anggota Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh. Empat tersangka ditangkap bersama ratusan butir ekstasi siap edar.
Dua orang ditangkap di Keude Bayu, Syamtalira Bayu kemudian satu orangnya diringkus di Kecamatan Meurah Mulia dan seorang lagi ditangkap di Keude Geudong, Kecamatan Samudera yang diduga sebagai peracik pil sejenis ekstasi. (asp/asp)