"Pelecehan seksual sudah sangat marak bahkan di tempat umum, tidak boleh ada pembiaran lagi," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana, ketika dihubungi detikcom, Selasa (13/2/2018).
Ia mengatakan polisi dapat menggunakan rekaman CCTV di lokasi dan keterangan saksi untuk menangkap pelaku. Ia meminta polisi memproses secara hukum pelaku kejahatan seksual terhadap wanita itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengapresiasi tindakan korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi supaya tidak terjadi kejadian serupa. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyalahkan korban dari peristiwa tersebut.
"Tindakan korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi sudah tepat. Masyarakat perlu memberikan dukungan kepada korban, jangan menyalahkan korban atas alasan apapun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah gang permukiman warga di Cipinang, Jatinegara, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (6/2). Korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalam perekembangan kasus, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiga orang saksi dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Kita sudah olah TKP. Kita sudah periksa tiga saksi. Kita dalami laporan dari korban dan saksi siapa itu pelaku," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Supadi di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2/2018).
(yld/jor)