"Bahwa Keppres PDH anggota polri yang akan ikut pilkada atas nama pak Anton Charliyan, Pak Murad dkk sudah ditanda tangani oleh Presiden. Keppres Irjen Pol Drs Anton Charliyan dkk nomor 9/Polri/tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Keduanya diberhentikan dengan hormat karena maju di Pilkada Serentak 2018. Seperti diketahui, Anton Charliyan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat sedangkan Murad Ismail sebagai Calon Gubernur Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Jenderal Polisi yang Nyagub Dinonjobkan |
"Diberhentikan dengan hormat karena terus mengikuti kontestasi Pilkada dengan ditetapkan oleh KPU mulai 12 Februari," kata Iqbal.
Ia menegaskan, keduanya tidak bisa kembali lagi ke institusi Polri setelah ditetapkan KPU sebagai bakal calon yang akan bertarung di Pilkada. Sedangkan bagi yang tidak ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka masih boleh kembali menjadi anggota Polri.
"Kalau ia tidak ditetapkan boleh kembali ke Polri. Tetapi kalau sudah ditetapkan KPU terus tidak terpilih sebagai pemenang mereka tidak boleh lagi kembali ke polisi. Kan mreka sudah diberhentikan seperti Pak Anton dan Pak Murad tidak boleh lagi kembali ke Polri," ujarnya.
Pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan yang diusung PDIP dinyatakan lulus administrasi oleh KPU. Pasangan tersebut akan melawan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum yang diusung Partai NasDem, PKB, PPP dan Partai Hanura, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Golkar dan Demokrat. Serta pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Anton sebelumnya menjabat sebagai Wakalemdiklat yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Anton juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Sementara, Murad menjabat sebagai Dankorbrimob Polri yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri. (yld/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini