"Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa siang (6/2) sekitar pukul 13.15 wib di depan Family Mart Jalan Mangga Besar Raya, menangkap ZA lantaran mengedarkan jenis pil PCC," ucap Kasubnit Narkoba Polsek Tamansari, AKP Mansyur, dalam keterangannya, Selasa (12/2/2018).
Saat ditangkap, ZA sedang menunggu pembeli yang akan mengambil barang itu. Namun, sebelum pembeli datang, polisi sudah lebih dahulu mengamankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengedarkan kepada pembeli di Tamansari, ZA pun mengedarkan obat terlarang itu di Bogor. Kurang lebih sudah empat bulan dia melakukan itu.
"Awalnya pelaku enggan memberitahu dimana dia mendapat barang tersebut. Namun, setelah diinterogasi cukup alot, dia mengaku mendapat barang tersebut dari pengedar lain di Grogol dan Gajah Mada," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Erick Frendriz.
Setiap Minggu, dia pergi ketempat tersebut untuk membeli PCC dan obat lainnya.
"Ia membelinya seharga Rp 700 ribu setiap 1000 butir pil PCC, sedangkan untuk Tramadol dan Alfrazolam dijual setiap strips nya seharga Rp 5000," ucap Erick.
Erick mengatakan segera menelusuri lokasi tempat penjualan PCC di Grogol dan Gajah Mada itu berada. Hal ini karena PCC termasuk barang yang langka.
"Pil PCC ini merupakan barang langka sulit dicari. Namun, dari sisi harga pil ini lebih murah untuk masyarakat menengah kebawah," kata Erick. (aik/yld)