"Bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa ternyata terdakwa tidak ada penghasilan lain di luar sebagai PNS BPK RI kecuali usaha-usaha angkot sebesar Rp 96 juta per tahun dan sewa rumah senilai Rp 96 juta per tahun dan terdakwa tidak dapat membuktikan penghasilan lainnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penerimaan terdakwa, yaitu uang dengan jumlah seluruhnya berjumlah seluruhnya Rp 9.896.180.000," jelas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Senin (12/2/2018).
Jaksa menyatakan ada tiga mobil yang akan dilelang untuk negara. Selisih uang akan dikembalikan kepada Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian mobil hingga rumah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Ali tersebut:
1. Mercedez-Benz tipe C 250 AT (W205) CKD warna putih, nopol B-27-UWI atas nama Wuryanti Yustianti. Dirampas untuk negara dengan ketentuan uang hasil lelang sebesar Rp 269 juta disetor ke kas negara, sedangkan selebihnya dikembalikan kepada terdakwa.
Penjelasan: dari harga mobil Rp 879 juta tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa sumber sah sebesar Rp 269 juta.
2. Mercedes-Benz tipe A45 AMG AT (W176), warna hitam, nopol B-24-AF, atas nama Afif Fadhil. Dirampas untuk negara dengan ketentuan uang hasil lelang sebesar Rp 410 juta disetor ke kas negara, sedangkan selebihnya dikembalikan kepada terdakwa.
Penjelasan: dari harga mobil Rp 990 juta tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa sumber sah sebesar Rp 410 juta.
3. STNK kendaraan merek Honda Tipe CR-V RM3 2WD RS AT, nopol B-246-FF. Nama pemilik Cholid Jafar.
Penjelasan: barang bukti tersebut berasal dari saksi Zulkifli dan terbukti terdakwa terima sebagai gratifikasi. Sekalipun menurut terdakwa pernah menyerahkan uang dengan jumlah Rp 150 juta kepada saksi Zulkifli, baik terdakwa maupun saksi Zulkifli tidak bisa menunjukkan tanda terima maupun penyerahannya.
4. Uang sebesar Rp 1.650.000.000.
Penjelasan: barang bukti tersebut berasal dari penyitaan saksi Supriyadi yang menurut saksi Supriyadi berasal dari penjualan aset terdakwa berupa mobil setelah adanya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa/OTT KPK, di mana sumber pembelian mobil tersebut menurut terdakwa berasal dari sumber yang tidak sah.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/ J-03 Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, luas tanah 204 m2 dan luas bangunan 240 m2 atas nama Wuryanti Yustianti. Dirampas untuk negara dengan ketentuan sebagian uang hasil penjualan harta kekayaan tersebut sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada terdakwa.
Penjelasan: dari harga barang bukti senilai Rp 3,850 miliar, terdakwa hanya bisa membuktikan sumber uang pembelian barang bukti tersebut sebesar Rp 50 juta adalah berasal dari penghasilan yang sah.
6. Tanah kavling di kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sebagaimana pengikatan transaksi jual-beli Nomor 033/JRP/BJ,/2016 tertanggal 13 Desember antara PT Jaya Real Property Tbk selaku penjual dan Wuryanti Yustianti selaku pembeli.
Barang bukti ini dikembalikan kepada PT Jaya Real Property Tbk dengan ketentuan PT Jaya Real Property menyerahkan uang Rp 216.680.000 ke kas negara.
Penjelasan: bahwa harga barang bukti tersebut Rp 3.997.000.000, namun berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa baru membayar DP pembelian aset tersebut sebesar Rp 383.360.000. Terkait pembayaran DP tersebut, terdakwa tidak bisa membuktikan uang senilai Rp 216.680.000 berasal dari penghasilan yang sah.
7. Uang tunai sebesar Rp 400.405.500. Penjelasan: uang tersebut berupa hasil penjualan aset berupa mobil setelah adanya peristiwa penangkapan/OTT terhadap terdakwa oleh KPK, lalu uangnya diserahkan kepada istri terdakwa yang, menurut keterangan terdakwa, perolehan aset berupa mobil tersebut berasal dari penghasilan terdakwa yang tidak sah.
8. Satu unit kendaraan Mini Cooper tipe F57 Cabrio A/T warna merah. Nomor kendaraan sementara B-1430-SGO. Dirampas untuk negara dengan ketentuan uang hasil lelang sebesar Rp 315.772.800 disetor ke kas negara, sedangkan selebihnya dikembalikan kepada PT Maybank Indonesia Finance.
Penjelasan: barang bukti tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima terdakwa dari saksi Tomy Andrian.
9. Uang tunai sejumlah Rp 800 juta.
10. Uang tunai sejumlah Rp 200 juta.
Penjelasan: barang bukti tersebut disita dari saksi Supriyadi yang menerangkan di persidangan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa yang dipinjamkan kepada saksi M Alamin Mustofa sebesar Rp 1 miliar. Bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sumber uang tersebut berasal dari pendapatan terdakwa yang tidak sah.
Dalam kasus ini, Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.
Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi sejumlah uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000.
Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini