Sussongko Jalani Sidang Pertama
Rabu, 22 Jun 2005 10:03 WIB
Jakarta - Kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Sussongko Suhardjo disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pertama kalinya, Rabu (22/6/2005).Sidang digelar di Gedung Upindo, Jl. H Rasuna Said, Kuningan, mulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansurdin Chaniago. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu, Catarina Mulyana, Muhibuddin dan Soewardji. Ketiga JPU ini merupakan jaksa yang sama dalam kasus Mulyana. Sussongko yang terbalut kemeja putih dipadu jas dan celana hitam tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan. Wakil Sekjen KPU itu didampingi tiga pengacaranya, antara lain Erik S Paat, dan Budiman Paningkas. Tampak istri Sussongko juga hadir untuk memberikan dukungan.Sidang Sussongko tampaknya kurang mendapat perhatian dibandingkan sidang kasus suap dengan terdakwa Mulyana sebelumnya. Tak ada anggota KPU yang menghadiri sidang itu. Sementara pengunjung sidang pun tak sepenuh sidang Mulyana. Jika dalam sidang Mulyana, 4 lajur bangku dalam ruang sidang terisi penuh, maka kali ini hanya satu lajur yang terisi. Wartawan yang datang meliput pun masih sedikit. Namun begitu pengamanan sama ketatnya dengan sidang Mulyana. Hingga pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum masih membacakan dakwaan.
(iy/)











































