Mereka adalah MU (22), MA (21), JA (33) warga Kecamatan Meurah Mulia dan SO (59) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang diduga kuat sebagai peracik narkoba tersebut.
Dari pengakuan mereka kepada polisi, pil sejenis ekstasi itu dibuat dengan cara tradisional dan memakai alat yang dibuat dengan sendirinya. Selama ini, pelaku membuat narkoba oplosan itu jika ada yang memesannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan bahannya, pelaku SO meraciknya sendiri dengan cara dicampur dan ditumbuk menggunakan cobekan batu. Selanjutnya, dicetak menggunakan besi pipa ukuran kecil yang dibuat sendiri.
Zeska juga menyebutkan selama ini barang memabukkan itu dipesan oleh sejumlah masyarakat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Tersangka SO, indikasinya juga didistribusikan ke tempat-tempat karaoke.
Diberitakan sebelumnya Anggota Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh. Empat tersangka ditangkap bersama ratusan butir ekstasi siap edar. (asp/asp)