"Tentu saya dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan ke MK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/2/2018).
Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan mereka gugat adalah pasal 245 UU MD3 tentang pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus seizin dewan etik dan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kami merasa pasal 245 UU MD3 ini menjadi tameng DPR untuk menghindari penyidikan. Padahal, makna hak imunitas untuk DPR adalah untuk bicara bukan hak imunitas untuk pidana," ujarnya.
Erwin belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan tersebut. Dia dan rekan-rekannya akan mempelajari dulu UU MD3 yang baru itu. Dia juga mengatakan gugatannya akan lebih berat dibanding gugatannya tahun lalu tanpa memberi tahu alasannya.
"Intinya gugatan MD3 kita nantinya akan lebih berat, pasti sudah tahulah kenapa lebih berat," ujar Erwin. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini