Tuntut Eks Auditor BPK 15 Tahun, Jaksa: Dia Tak Jujur saat Sidang

Tuntut Eks Auditor BPK 15 Tahun, Jaksa: Dia Tak Jujur saat Sidang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 19:26 WIB
Rochmadi Saptogiri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri dituntut Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Rochmadi sengaja menutupi perbuatannya selama persidangan.

"Bahwa ada indikasi Rochmadi sengaja menutup diri dan berikan keterangan tidak sebenarnya. Hal ini tercermin dari fakta yang diberikan di depan persidangan, alat bukti berupa rekaman CCTV," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Menurut jaksa, dalam rekaman CCTV itu tampak jelas sosok Rochmadi dan anak buahnya, Ali Sadli. Namun, menurut jaksa, Rochmadi membantah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa membantah yang dalam gambar tersebut dalah terdakwa yang sangat jelas tidak terbantahkan bahwa gambar dalam peristiwa tersebut salah satunya merekam aktivitas antara tidak saksi (Choirul) Anam dan saksi Ali Sadli," ucap jaksa.

Peristiwa yang terekam dalam CCTV tersebut ialah ketika Anam dan Ali menyerahkan tas berisi uang ke ruangan Rochmadi di lantai 4 Gedung BPK. Menurut jaksa dengan bukti tersebut, Rochmadi malah mencabut berita acara pemeriksaannya soal penerimaan uang tersebut.

"Kemudian di persidangan juga tidak menerangkan. Serta mencabut pula BAP keterangan tidak tanggal 27 Mei 2017 yang antara lain pada pokoknya adalah ada satu orang bernama Sunarmi sudah menyiapkan sejumlah uang yang dia tujukan, namun pada saat itu tidak menolaknya dan mengatakan ini adalah hak kementerian tidak perlu menjanjikan atau memberikan sesuatu, dan kalimat sejumlah uang tidak telah mencabut keterangan ini," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Rochmadi telah tidak jujur dalam mengungkap kasus yang menjeratnya. Jaksa juga menyebut Rochmadi tidak jujur ketika bersaksi di persidangan.

"Bahwa menurut hemat kami persoalan fakta di atas sama saekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dan diadili saat ini. Namun, hal ini dapat disimpulkan sebagai petunjuk bahwa tidak Rochmadi Saptogri telah menyampaikan keterangan di persidangan dengan tidak jujur," kata jaksa.

Kemudian, jaksa menyebut contoh lainnya yaitu keterangan antara Ali dengan Rochmadi soal duit Rp 200 juta dari Kemendes PDTT. Ali mengaku sempat diperintahkan Rochmadi sebagai penerima duit tersebut.

"Bahwa ketidakjujuran Rochmadi Saptogiri dapat diketahui berdasarkan petunjuk sebagaimana dikemukakan Ali Sadli bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, bertemu dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri di Gedung BPK dan mengatakan 'mas mengaku saja yang Rp 200 juta nanti saya bantu dari luar'," kata jaksa.

"Selanjutnya beberapa waktu kemudian saksi Ali Sadli bertemu dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri yang mengatakan 'mas kayaknya saya mau mengaku aja', lalu dikatakan Ali Sadli 'ya pak bagus begitu pak'," ujar jaksa menambahkan.

Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menyebut Rochmadi melanggar empat dakwaan sekaligus yakni terkait duit suap Opini WTP, gratifikasi senilai Rp 1,725 miliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rochmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta.

Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Kemudian, melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads