"Saudara JPU (jaksa penuntut umum) agar bisa menghadirkan (saksi) Paulus Tannos, Miryam (S Haryani), dan Anang (Sugiana Sudihardjo)," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2), itu.
Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura. Miryam telah divonis 5 tahun penjara terkait perkara memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.
Kemudian, Paulus adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Dia pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan Novanto. Dia mengaku pernah bertemu Novanto dan mengatakan tidak mendapatkan uang muka pekerjaan e-KTP sehingga mengadu ke Novanto. (fai/dhn)











































