Sah! Calon Tunggal Borong Suara Parpol di 3 Daerah di Banten

Sah! Calon Tunggal Borong Suara Parpol di 3 Daerah di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:36 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Serang - KPU di tiga daerah yaitu Kabupaten Tangerang, Lebak, dan Kota Tangerang menetapkan calon tunggal di Pilkada Serentak 2018. Para calon sukses memborong suara parpol di DPRD.

Penetapan peseta Pilkada Kabupaten Tangerang dilakukan di Hotel Aryaduta Karawaci sekitar pukul 15.00 WIB. KPU menetapkan pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli sebagai calon tunggal.

"Hanya satu pasangan calon, karena sampai akhir yang memenuhi syarat hanya satu," kata Komisioner KPU Tangerang Ali Zaenal Abidin saat dihubungi detikcom, Banten, Senin (12/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, karena hanya ada satu calon, KPU meniadakan pengundian nomor urut yang mestinya dilakukan esok hari. Tahapan lain seperti kampanye dan rapat umum diberlakukan sama. Hanya saja, khusus untuk debat kandidat, calon akan lebih mendalami visi-misi.

Sementara itu, KPU Kota Tangerang juga sudah menetapkan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai calon tunggal. Penetapan pasangan ini dilakukan di kantor KPU.

"Sudah ditetapkan di kantor KPU Tangerang, hanya satu pasangan dan tak ada pengundian nomor urut," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Sanusi saat dikonfirmasi.

Penetapan calon tunggal juga dilakukan oleh KPU Lebak terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

"SK penetapannya sekarang calon bupati dan wakil bupati. KPU Lebak tak akan melakukan pengundian nomor urut," ujar komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa kepada detikcom.

Ace menjelaskan, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi kemungkinan akan mendapatkan lawan tanding di Pilkada Lebak. Hal ini karena Panwaslu memberikan keputusan kepada KPU agar pasangan perseorangan Cecep Sumarno-Didin memperbaiki dukungan. Menurutnya, kasus seperti ini hanya ada di Pilkada Lebak dan Minahasa.

Ia menambahkan, Panwaslu Lebak memang memberikan keputusan atas gugatan pasangan Cecep-Didin. KPU diminta mengakomodir pasangan ini memperbaiki dukungan KTP meskipun keluar dari ketentuan tahapan Pilkada Serentak.

Kedua pasangan perseorangan ini, oleh KPU Lebak diminta memperbaiki KTP dukungan pada 12 sampai 14 Februari 2018 sebanyak 120 ribu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tahap verifikasi administasi dan faktual.

"Kalau lolos berarti akan diproses pengundian nomor urut tanggal 28 Februari. Kalau nggak lolos akan satu calon," ujarnya. (bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads