Tolak RUU KUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Aksi di Depan Gedung DPR

Tolak RUU KUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Aksi di Depan Gedung DPR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:16 WIB
Foto: Aliansi Masyarakat Sipil demo tolak RUU KUHP di depan gedung DPR. (Arief-detikcom)
Jakarta - Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis.

Pantauan detikcom di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2018), aksi dimulai pukul 15.00 WIB. Massa tampak bergantian beroasi dan membawa berbagai spanduk dalam aksi itu.

Tolak RUU KUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Aksi di Depan Gedung DPRFoto: Aliansi Masyarakat Sipil demo tolak RUU KUHP di depan gedung DPR. (Arief-detikcom)

Sementara, penjagaan Gedung DPR tidak terlalu ketat. Tidak ada kawat berduri maupun mobil Barakuda di depan gedung DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa pun tidak meluber ke jalan Gatot Subroto. Meski begitu, kepadatan lalu lintas di depan gedung DPR tetap terjadi.

Massa memprotes sejumlah pasal yang ada di RUU KHUP seperti Pasal Penghinaan Presiden. Menurut mereka, pasal itu sama saja ingin membungkam kritik.

"Misalnya tentang merenggut demokrasi, penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali. Kemudian menghina kekuasaan negara. Itu pasal VIP, sedikit bicara, bukan untuk menghina tapi mengkritisi, dipenjara," ucap Humas Aksi Riska Carolina kepada wartawan.

Selain itu, salah satu hal yang dimasalahkan adalah pasal perzinaan. Dengan adanya pasal itu, menurutnya, banyak orang bisa tiba-tiba dipenjara.

"Kalau ditambah dengan disahkannya UU ini. Maka kriminalisasi akan meningkat, penjara akan penuh dengan penjara," ucap Riska.

Untuk itu, mereka menuntut tiga hal untuk didengarkan oleh anggota dewan yang menggodok RKUHP. Pertama menolak RKUHP saat ini.

Tolak RUU KUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Aksi di Depan Gedung DPRFoto: Aliansi Masyarakat Sipil demo tolak RUU KUHP di depan gedung DPR. (Arief-detikcom)

Kedua, massa meminta DPR membahas ulang RKUHP dengan pendekatan dekolonisasi, berdasarkan hak konstitusi warga negara dan pelibatan berbagai berpihak. Tiga, RKUHP harus memihak dan melindungi rakyat, bukan jualan politik pengusaha.

Beberapa massa aksi adalah waria-waria yang merasa akan dipidana jika RKUHP disahkan. Tuntutan ini disuarakan dalam orasi di atas mobil komando.

"Bagaimana teman-teman waria bisa dilindungi hak gendernya. Mereka punya pilihan," ucap seorang perempuan dalam orasinya.

(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads