Pantauan detikcom di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2018), aksi dimulai pukul 15.00 WIB. Massa tampak bergantian beroasi dan membawa berbagai spanduk dalam aksi itu.
![]() |
Sementara, penjagaan Gedung DPR tidak terlalu ketat. Tidak ada kawat berduri maupun mobil Barakuda di depan gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa memprotes sejumlah pasal yang ada di RUU KHUP seperti Pasal Penghinaan Presiden. Menurut mereka, pasal itu sama saja ingin membungkam kritik.
"Misalnya tentang merenggut demokrasi, penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali. Kemudian menghina kekuasaan negara. Itu pasal VIP, sedikit bicara, bukan untuk menghina tapi mengkritisi, dipenjara," ucap Humas Aksi Riska Carolina kepada wartawan.
Selain itu, salah satu hal yang dimasalahkan adalah pasal perzinaan. Dengan adanya pasal itu, menurutnya, banyak orang bisa tiba-tiba dipenjara.
"Kalau ditambah dengan disahkannya UU ini. Maka kriminalisasi akan meningkat, penjara akan penuh dengan penjara," ucap Riska.
Untuk itu, mereka menuntut tiga hal untuk didengarkan oleh anggota dewan yang menggodok RKUHP. Pertama menolak RKUHP saat ini.
![]() |
Kedua, massa meminta DPR membahas ulang RKUHP dengan pendekatan dekolonisasi, berdasarkan hak konstitusi warga negara dan pelibatan berbagai berpihak. Tiga, RKUHP harus memihak dan melindungi rakyat, bukan jualan politik pengusaha.
Beberapa massa aksi adalah waria-waria yang merasa akan dipidana jika RKUHP disahkan. Tuntutan ini disuarakan dalam orasi di atas mobil komando.
"Bagaimana teman-teman waria bisa dilindungi hak gendernya. Mereka punya pilihan," ucap seorang perempuan dalam orasinya.
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini