"Yang diatur harusnya jangan materi khotbah. Yang diatur adalah harusnya tentang model kampanye ataupun menggunakan instrumen mesjid, tempat ibadah, dan acara ibadah untuk kepentingan politik atau kepentingan pemilu," kata Nusron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Nusron menilai, jika yang diatur adalah materi khotbahnya maka dia khawatir para khatib mempersepsikan pihaknya dianggap sebagai pihak yang tak tahu soal tata cara khotbah, padahal pihaknya sendirilah yang sehari-hari berkhotbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang diatur adalah aturan tentang tidak boleh ada konten dan materi yang berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah. Yang menggunakan metode ataupun instrumen khotbah, itu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu membuat aturan tersebut dibuat agar menjadi referensi tokoh agama dalam menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
(yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini