KPK akan Temui Pansus DPR Terkait Putusan MK soal Hak Angket

KPK akan Temui Pansus DPR Terkait Putusan MK soal Hak Angket

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 16:02 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan datang bila dipanggil Pansus Hak Angket KPK. Hal ini ia sampaikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR.

"Iya (akan datang)," kata Agus usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Kita sudah baca. Karena begitu diputuskan MK langsung kita dapat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, KPK nantinya disebutkan wajib melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. Agus pun mengatakan masih mempelajari konsekuensi dari putusan MK tersebut.

"Kita masih pelajari, yang limitatif itu dituntut harus apa. Putusan sudah keluar langsung hari itu kita terima, kita pelajari. Kita belum menentukan," jelasnya.

Namun yang jelas, KPK menghormati penolakan MK terhadap perkara nomor 36/PUU-XV/2017 itu. Agus mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.


[Gambas:Video 20detik]



"Sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan Pansus-nya konstitusional. Intinya kan kita iya," urainya.

Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta KPK menghormati putusan MK terkait penetapan lembaga antikorupsi itu bisa menjadi objek angket DPR.

Arteria yang juga merupakan anggota Pansus menegaskan, putusan MK itu menunjukkan bahwa DPR tidak sewenang-wenang. Pansus di-klaimnya bekerja berlandaskan hukum, yaitu sesuai dengan UU MD3.

Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK bahwa segala hasil rekomendasi yang dihasilkan Pansus wajib dilaksanakan.

"Bahwa tidak terdapat permasalahan inkonstitusional terkait dengan Pasal 79 Ayat (3). Di mana DPR membentuk Pansus Angket terhadap KPK," jelas Arteria.

"Ini clear dan tegas. Putusan MK menunjukkan bahwa DPR cermat. Kerja Pansus ini beralasan dan berdasar menurut hukum. Tidak melawan hukum dan sepatutnya dipatuhi. Mulai dari kehadiran hingga mengikuti rekomendasi yang dihasilkan DPR melalui Pansus," paparnya. (tsa/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads