"Iya (akan datang)," kata Agus usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Kita sudah baca. Karena begitu diputuskan MK langsung kita dapat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih pelajari, yang limitatif itu dituntut harus apa. Putusan sudah keluar langsung hari itu kita terima, kita pelajari. Kita belum menentukan," jelasnya.
Namun yang jelas, KPK menghormati penolakan MK terhadap perkara nomor 36/PUU-XV/2017 itu. Agus mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan Pansus-nya konstitusional. Intinya kan kita iya," urainya.
Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta KPK menghormati putusan MK terkait penetapan lembaga antikorupsi itu bisa menjadi objek angket DPR.
Arteria yang juga merupakan anggota Pansus menegaskan, putusan MK itu menunjukkan bahwa DPR tidak sewenang-wenang. Pansus di-klaimnya bekerja berlandaskan hukum, yaitu sesuai dengan UU MD3.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK bahwa segala hasil rekomendasi yang dihasilkan Pansus wajib dilaksanakan.
"Bahwa tidak terdapat permasalahan inkonstitusional terkait dengan Pasal 79 Ayat (3). Di mana DPR membentuk Pansus Angket terhadap KPK," jelas Arteria.
"Ini clear dan tegas. Putusan MK menunjukkan bahwa DPR cermat. Kerja Pansus ini beralasan dan berdasar menurut hukum. Tidak melawan hukum dan sepatutnya dipatuhi. Mulai dari kehadiran hingga mengikuti rekomendasi yang dihasilkan DPR melalui Pansus," paparnya. (tsa/rvk)











































