"Kami akan menyatakan pendapat kami di rapat paripurna. Terkait keputusan itu kami menolak, kami mempertimbangkan untuk meninggalkan ruang rapat," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
NasDem memandang keputusan ini kelewat tergesa-gesa. Persoalan penolakan terhadap rapat paripurna pengesahan UU MD3 bukanlah karena tidak menyukai beberapa tokoh, melainkan karena pertimbangan tanggung jawab terhadap publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengusulkan revisi untuk undang-undang tersebut sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu. Agar substansi dari revisi Undang-Undang MD3 bisa didapatkan secara menyeluruh.
"Pembahasan yang esensial agar undang-undang ini mampu untuk meningkatkan kinerja DPR RI agar mampu membangun suatu komunikasi antar-lembaga negara dan kerja sama antarlembaga negara, termasuk DPR yang lebih baik," tuturnya.
Ia menilai keputusan UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR/MPR belum melalui musyawarah mufakat. Hal itu, dikatakan Johnny, dapat mencederai kepercayaan rakyat.
"Walaupun ini negara demokrasi, di mana keputusan tidak selalu harus melewati musyawarah mufakat, tapi revisi ini sudah pasti tidak dilakukan secara musyawarah mufakat, dilakukan melalui voting-voting fraksi dan substansinya mencederai kepercayaan rakyat," ujarnya. (yas/dnu)











































