Video Biksu Dilarang Ibadah, Menag Ingatkan soal Toleransi

Video Biksu Dilarang Ibadah, Menag Ingatkan soal Toleransi

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 15:43 WIB
Foto: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta - Menag Lukman Hakim Saifuddin mengomentari adanya video biksu Mulyanto Nurhalim yang dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang. Lukman mengatakan, setiap warga negara tak bisa dilarang dalam kegiatan keagamaan.

"Kita semua harus memiliki kesadaran yang tinggi, kebijaksanaan yang tinggi bahwa kita adalah bangsa yang religius, bangsa yang tidak bisa dipisahkan dari urusan keagamaan," kata Lukman kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).


Menurut Lukman, masyarakat di Indonesia yang majemuk hampir tak bisa dipisahkan dari kegiatan keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau masuk rumah saja berdoa, mau makan berdoa, dan seterusnya. Kegiatan yang sebenarnya sederhana tetapi karena kita umat agamis masyarakat religius, maka tidak terhindarkan ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ucap Lukman.

Meski demikian, Lukman menjelaskan rumah pribadi jangan sampai dijadikan tempat ibadah. Hal tersebut akan menimbulkan keresahan.

"Yang tidak boleh adalah menjadikan rumah kita menjadi tempat ibadah, karena antara rumah ibadah itu ada konsekuensi, ada ketentuan-ketentuan sendiri, karena itu akan didatangi banyak orang, akan mengganggu ketertiban umum, dan seterusnya dan seterusnya," bebernya.

Selain itu, Lukman meminta kewaspadaan dari masyarakat ditingkatkan setelah serentetan teror terhadap pemuka agama. Ia mendukung apabila rumah ibadah dipasang CCTV untuk meningkatkan keamanan.

"Saya pikir bagian yang baik, itu cara ikhtiar kita dalam rangka tadi itu, dalam meningkatkan kewaspadaan, keamanan kita bersama, pemasangan CCTV atau menambah penjaga satpam, dan sebagainya itu adalah ikhtiar untuk bagaimana kita semakin waspada," jelasnya.

(dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads