Ketiga pasangan itu adalah Syafrudin-Subadri Ushuludin, Samsul Hidayat-Rohman, dan pasangan dari keluarga mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, yaitu Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan.
Penetapan ketiganya dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon peserta Pilwakot Serang di Hotel Le Dian, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menambahkan calon yang berlatar belakang PNS dan anggota DPRD diminta menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan. Menurutnya, jika hal tersebut tak terpenuhi, pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang akan gagal.
Heri juga berpesan, pada 15 Februari nanti akan memasuki masa tahapan kampanye. Setiap calon yang sudah ditetapkan bisa memperkenalkan diri sebagai calon peserta pilwalkot. Namun ia berpesan agar setiap tim kampanye mengikuti aturan yang ada. (bri/asp)











































