"Sekarang sudah ada putusan yang konstitusional yang kita semua harus hormati. Nggak mungkin lagi KPK akan mangkir karena putusannya seperti itu. Mudah-mudahan penghormatannya tegak lurus, bukan dengan pengkajian dan sebagainya," ujar Arteria saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sikap MK menolak gugatan atas perkara nomor 36/PUU-XV/2017 itu, kata Arteria, menepis segala tuduhan pada DPR terkait Pansus Hak Angket KPK. Arteria memandang selama ini DPR, dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, dinilai berusaha melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Putusan MK yang Membuat KPK Sedih |
Arteria yang juga merupakan anggota Pansus menegaskan, putusan MK itu menunjukkan bahwa DPR tidak sewenang-wenang. Pansus diklaimnya bekerja berlandaskan hukum, yaitu sesuai dengan UU MD3.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK bahwa segala hasil rekomendasi yang dihasilkan Pansus wajib dilaksanakan.
"Bahwa tidak terdapat permasalahan inkonstitusional terkait dengan Pasal 79 Ayat (3). Di mana DPR membentuk Pansus Angket terhadap KPK," jelas Arteria.
"Ini clear dan tegas. Putusan MK menunjukkan bahwa DPR cermat. Kerja Pansus ini beralasan dan berdasar menurut hukum. Tidak melawan hukum dan sepatutnya dipatuhi. Mulai dari kehadiran hingga mengikuti rekomendasi yang dihasilkan DPR melalui Pansus," urainya.
Hari ini KPK bersama Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir itu, ada empat hal yang dipertanyakan pada KPK.
Rapat sempat berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB. Namun, rapat diskors dan ditunda hingga besok (13/2).
"Rapat ditunda hingga besok pagi," ucap Kahar menutup rapat. (tsa/gbr)