Kepala BNNP Aceh Faisal Abdul Naser mengatakan Dek Bat empat kali memasok sabu ke Aceh dari Malaysia dengan jumlah bervariasi, yaitu 30 kg, 14 kg, 40 kg, dan 20 kg. Saat memesan pertama dan kedua, Dek Bat berhasil lolos dari pantauan petugas dan sabu pun dipasarkan.
Saat memesan kali ketiga, petugas BNN Pusat dan BNNP Aceh mulai mencium gerak-geriknya. Petugas bergerak dan menggagalkan upaya penyelundupan 40 kg sabu di Aceh Tamiang. Empat orang berinisial AM, JN, HR, dan SN diciduk pada 10 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dek Bat dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Pusat. Sebulan berselang, petugas BNNP Aceh mendapat informasi adanya sabu dari Malaysia ke Tanah Rencong melalui jalur laut. Setelah dilakukan penyelidikan, BNN menangkap Edi di Aceh Utara. Dia bertugas menjemput barang haram tersebut di tengah laut.
Proses penangkapan Edi dilakukan pada 10 Februari lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah diciduk, Edi 'bernyanyi'. Petugas BNNP Aceh selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap Dek Bat pada hari itu juga di kawasan Aceh Besar. Selain itu, BNN mengamankan Said, yang diduga berperan melindungi Dek Bat selama menjadi buron BNN.
"Penangkapan ini juga kerja sama BNN dengan Polisi Diraja Malaysia. Dek Bat ini dalam masa pelarian masih juga mendatangkan sabu sebanyak 20 kg," ungkap Faisal.
(asp/asp)











































