KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala Daerah

KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala Daerah

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 13:42 WIB
KPU: Masyarakat Harus Diberi Info Status Hukum Calon Kepala Daerah
Ketua KPU. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat harus mengetahui status hukum calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sebab ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka jelang penetapan calon kepala daerah.

"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).


Arief mengatakan akan memberitahukan status tersangka (TSK) calon kepala daerah setelah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahan atas informasi yang disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami memastikan bahwa status seseorang TSK atau bukan kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Jangan-jangankan baru diumumkan mau jadi TSK," kata Arief.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

[Gambas:Video 20detik]


Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.

Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads