"Ya nanti kita tunggu informasinya (terkait status resmi), tapi masyarakat harus diberi informasi," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Arief mengatakan akan memberitahukan status tersangka (TSK) calon kepala daerah setelah mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi kesalahan atas informasi yang disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.
Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukab oleh KPK. Meskipun demikian status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah dipilkada belum gugur.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017. Sesuai aturan ini, calon yang menyandang status tersangka masih tetap bisa mengikuti pilkada. (tor/tor)











































