Totok Akhirnya Cabut SK
Rabu, 22 Jun 2005 08:08 WIB
Jakarta - Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo akhirnya mencabut SK pengangkatan 78 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Temanggung. Dengan dicabutnya SK tersebut pada Selasa (21/6/2005), Totok meminta kepada semua pejabat terutama pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali ke pos masing-masing."SK mutasi dan pengangkatan yang kami lakukan pada Jumat 10 Juni 2005 itu sudah kami cabut. Keputusan ini diambil setelah ada perintah Gubernur Jawa Tengah Pak Mardiyanto," kata Totok ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/6/2005) pagi.Selain memenuhi perintah gubernur, lanjut Totok, pencabutan SK yang dilakukan di rumah dinas di Jl Brigjen Katamso itu, dilakukan setelah mendengarkan beberapa masukan dari Muspida, DPRD, dan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Temanggung. Dengan adanya keputusan pencabutan itu, Bupati juga telah memenuhi salah satu tuntutan PNS yang melakukan demo beberapa waktu lalu.Pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kapolres AKBP Widiyanto Pusoko, Dandim Letkol Joko Ratmanto, Ketua DPRD HM Bambang Sukarno, Kajari Budiyono, dan Ketua Pengadilan Negeri Djoemali SH."Dengan dicabutnya SK itu, kami juga telah memenuhi tuntutan para PNS yang melakukan demo. Ini juga sebagai loyalitas kami terhadap negara ini," katanya.Meski SK itu sudah dicabut, Totok mengaku belum menentukan apakah akan mulai masuk ke kantornya. "Lihat saja nanti situasi, namun kami secepatnya akan membersihkan coretan-coretan cat yang ada di sekitar kantor," katanya.
(atq/)











































