"Hampir Rp 1 miliar dipakai untuk operasional fraksi (dari Nazaruddin)," ujar Jafar menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Jafar mengaku tidak bertanya pada Nazaruddin dari mana asal uang tersebut. Dia hanya tahu uang itu berasal dari kas Fraksi Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Jafar, Fraksi Demokrat memang memiliki mekanisme iuran anggota sebesar Rp 5 juta setiap bulan. Selain itu, Jafar--sebagai ketua fraksi Partai Demokrat--juga mengaku mendapatkan anggaran dari partai untuk kunjungan ke daerah.
Kemudian, Jafar ditanya jaksa soal pembelian mobil Land Cruiser senilai Rp 1,2 miliar. Jafar mengaku mobil itu dibelinya dari sebagian uang yang diberikan Nazaruddin.
"Dari Rp 1 miliar itu berapa yang dipakai untuk nambah beli mobil?" tanya jaksa.
"Rp 300 pak, saya pinjam itu Pak, karena saya itu kan tukar tambah, Pak," jawab Jafar.
Namun belakangan ketika tahu uang itu dari proyek e-KTP, Jafar mengembalikannya ke KPK. Menurut Jafar, uang yang diterima dari Nazaruddin Rp 900 juta, tetapi dikembalikannya ke KPK Rp 1 miliar.
"Saya nggak tahu kalau itu dari uang e-KTP terus saya kembalikan. (Terima dari Nazaruddin) Rp 900 juta, (yang dikembalikan ke KPK) Rp 1 miliar. Saya buletin," ujar Jafar.
Jaksa kemudian menanyakan dari mana asal Rp 1 miliar yang dikembalikannya. Jafar mengaku uang itu berasal dari tabungan keluarganya.
"Tabungan saya, istri, anak tertua dan anak ketiga. Rp 200 (juta) anak tertua, Rp 100 (juta) anak ketiga, Rp 200 (juta) pinjam bank," ucap Jafar.
(ams/dhn)










































