"Bahwa kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami (4Play)," kata Legal Consultant Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (12/2/2018).
Lina menyebut tidak ada praktik prostitusi di bar 4Play. Manajemen Alexis Group, menurutnya, juga menerapkan aturan yang ketat. Jika ada karyawan atau staf yang melakukan praktik tersebut, akan diberi sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kami tidak pernah merasa membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan apabila ada keterangan dari pihak kami, maka hal tersebut bukanlah hasil BAP yang dimaksudkan untuk bukti hukum," ujarnya.
Berikut ini klarifikasi lengkap pihak Alexis Group:
Klarifikasi Atas Pemberitaan yang Beredar
Sehubungan dengan telah beredarnya pemberitaan di media masa secara online tertanggal 10 Februari 2018, mengenai adanya pernyataan dari Bapak Gubernur Anies Baswedan tentang "telah adanya pengakuan bersalah" dari kami pihak kami (alexis) maka untuk itu kami rasa perlu untuk membuat klarifikasi guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang ada.
Sebelumnya terlebih dahulu kami uraikan kutipan dan poin-poin yang menjadi bagian pemberitaan sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Kutipan berita:
"Dua hari lalu kita baru selesai pemeriksaan dengan alexis sudah ada BAP-nya. Sudah
diperiksa dan hasil pemeriksaan ada BAP-nya dan mereka mengaku salah," kata Anies di
Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (10/2).
Klarifikasi:
Bahwa kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami (4Play), kami menyesalkan adanya video yang beredar dari rekan media tanpa adanya klarifikasi ke pihak kami terlebih dahulu mengingat tindakan yang ada dalam video yang beredar tersebut tidak sesuai dengan SOP perusahaan kami. Sehingga apabila tindakan di video yang beredar tersebut dilakukan oleh staf/karyawan 4Play, maka sudah pasti pihak kami akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
2. Bahwa pengakuan bersalah itu sudah ada berita acara pemeriksaan-nya (BAP).
Klarifikasi:
Bahwa kami tidak pernah mendapat undangan resmi guna kepentingan permintaan
pemberian keterangan dari pihak Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta sehingga pihak
kami tidak pernah merasa membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan apabila ada
keterangan dari pihak kami maka hal tersebut bukanlah hasil berita acara pemeriksaan(BAP) yang dimaksudkan untuk bukti hukum.
3. Kutipan berita:
"Ini bukan hanya terkait dengan kegiatan asusila, tetapi juga terkait dengan perdagangan orang yang sangatjauh dari perikemanusian, dan yang dizalimi adalah kaum perempuan."
Klarifikasi:
Bahwa kami menyesalkan seolah-olah ada tuduhan praktik asusila dan perdagangan manusia dimana pernyataan/pemberitaan menempatkan pihak kami pada posisi sebagai pihak yang telah menerima vonis bersalah atas praktik termaksud ,faktanya sampai dengan saat ini pihak kami secara hukum tidak pernah menerima vonis bersalah baik atas adanya praktik asusila maupun praktik perdagangan orang/manusia.
Baca juga: Anies: 4Play Alexis Izinnya Masih Ada |
4. Bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut pihak kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, oleh karenanya kami mempertanyakan apakah benar
pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan pernyataan dari Bapak Gubernur DKI Jakarta ataukah kesalahan kutip dalam pemberitaan?
5. Bahwa kami berharap hal ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan sehingga kami sebagai pengusaha dapat berusaha dengan tenang dan pasti.
Jakarta,12 Februari 2018
Hormat Kami,
Lina Novita, SH.
Legal Consultant Alexis Group (hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini