KPK: Marianus Sae Juga Janjikan Proyek Rp 54 M ke Penyuapnya

KPK: Marianus Sae Juga Janjikan Proyek Rp 54 M ke Penyuapnya

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 11:48 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut duit suap yang diterima Bupati Ngada, Marianus Sae, berkaitan dengan proyek infrastruktur di wilayahnya. Selain itu, Marianus menjanjikan proyek lain kepada penyuapnya.

"Diduga pemberian dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ke MSA (Marianus Sae) terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basaria menyebut Marianus menerima uang suap dengan total Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Wilhelmus merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai, kontraktor yang kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, terdiri atas pembangunan Jalan Poma Boras Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," ucap Basaria.

Marianus pun ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wilhelmus dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads