"Diduga pemberian dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ke MSA (Marianus Sae) terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria menyebut Marianus menerima uang suap dengan total Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Wilhelmus merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai, kontraktor yang kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, terdiri atas pembangunan Jalan Poma Boras Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar," ucap Basaria.
Marianus pun ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wilhelmus dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(haf/dhn)