Deal Tambah Pimpinan DPR, Kapan RUU MD3 Disahkan?

Deal Tambah Pimpinan DPR, Kapan RUU MD3 Disahkan?

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 11:03 WIB
Foto: Tsarina Maharani/detikcom
Jakarta - Pimpinan DPR hari ini akan menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut agenda rapat akan membahas sejumlah hal, salah satunya terkait pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

"Rapat Bamus untuk agendakan pengambilan putusan di paripurna soal UU MD3. Lalu ada usulan hak inisiatif DPR soal hukum adat yang jadi inisiatif NasDem. Kemudian RUU tentang pertanian terkait Komisi IV," papar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Kita agendakan juga bahas laporan hasil rekomendasi Hak Angket KPK. Agenda paripurna siang ini, hingga penutupan (masa sidang) hari Rabu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Soal waktu pelantikan penambahan pimpinan DPR/MPR yang menjadi poin revisi UU MD3, Bamsoet menyebut itu belum dapat dipastikan. Saat ini, rapat disebut Bamsoet akan fokus menyepakati hasil revisi UU No 17/2014 itu.

"Sekarang kami tuntaskan UU MD3. Jadi nggak mungkin, soal kapan dilantik, kan tergantung pemerintah. Kan diundangkan dulu MD3," kata politikus Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Baleg DPR dan pemerintah telah sepakat mengenai revisi UU MD3. Disepakati, ada penambahan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Sedangkan MPR menjadi 8. (tsa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads