PBHI: Perpres 36/2005 Cacat Hukum
Rabu, 22 Jun 2005 02:05 WIB
Jakarta - Pro dan kontra Perpres nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum terus bergulir. Meski menuai protes dari berbagai kalangan, pemerintah memutuskan tidak akan merevisi. Sebaliknya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai Perpres tersebut cacat hukum. Keluarnya Perpres itu, hanyalah salah satu dari tindak lanjut infrastructure summit tahun 2005. Jadi, Perpres itu bukanlah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang (UU). Demikian siaran pers yang diterima detikcom yang ditandatangani oleh Ketua PBHI Johnson Panjaitan, Selasa (21/6/2005).Jika mengacu pada UU yang ada mengenai tanah, yakni UU Pokok Agraria (UUPA) pasal 2 ayat 1b dan pasal 18 perihal pencabutan hak atas tanah, maka Perpres 36/2005 bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1960 pasal 6 dan penjelasan pasal 6. Dikatakan dalam UU itu, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, tetapi tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum.Selain itu, Perpres 36/2005 bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 dan 2 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Terutama pasal 2 yang berbunyi "Tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan melawan hukum". Begitu juga dengan pasal 71 yang berbunyi "Pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM". Berdasarkan hal tersebut, PBHI menyimpulkan bahwa Perpres No.36 Th.2005 bertentangan dengan UU. Dalam ilmu hukum, peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah, sehingga dalam hal ini yang berlaku adalah UUPA dan UU HAM. Dengan itu, untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat, maka Perpres 36/2005 itu cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Presiden.
(atq/)











































