Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan mengungkap hal itu kepada detikcom, Minggu (11/2/2018). Restika menjelaskan, petani ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebuah mancis (korek api), cangkul, besi untuk pembersih lahan dan kayu sisa pembakaran," kata Restika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengakui bahwa setelah membersihkan semak belukar dan kondisi telah kering, dia membakarnya," kata Restika.
Masih menurut Restika, pembukaan kebun dengan cara dibakar ini awalnya diketahui warga setempat. Warga melihat api dari kebun milik tersangka mulai menjalar ke lahan masyarakat lainnya.
"Waktu itu warga memanggil pelaku yang sudah pulang ke rumahnya. Diberitahukan bahwa api di lahan miliknya merembet ke yang lain. Warga dan pemilik lahan sama-sama berjibaku memadamkan api agar tidak meluas," kata Restika.
Dari peristiwa itu, kata Restika, kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita harapkan jangan ada lagi masyarakat membuka kebun dengan cara yang dibakar. Karena buka kebun dengan cara dibakar tetap dilarang agar tidak menimbulkan kebakaran dan kabut asap," kata Restika. (cha/idh)