"Benar (telah ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).
Sebelumnya, Meydi menyerahkan diri dan datang ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/2) siang. Polisi pun mengapresiasi tindakan tersebut meski menyayangkan dirinya tidak berhenti setelah menabrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun telah selesai melakukan olah TKP. Budiyanto, mengatakan, kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.
"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," kata Budiyanto.
"Itu pernyataan interogasi sementara pengemudi, tapi kan belum bisa dipastikan. Hasilnya sekitar 2 hari atau 3 hari," sambungnya.
Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi. (aik/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini