Said Agil Minta Dewan Pengawas DAU Juga Diperiksa
Selasa, 21 Jun 2005 19:38 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama makin melebar saja. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar yang menjadi tersangka kasus ini meminta penyidik juga memeriksa Dewan Pengawas DAU. Permintaan ini disampaikan pengacara Said Agil, Ayuk Fadlun Shahab kepada wartawan seusai mendampingi pemeriksaan Said Agil di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2005). Said Agil diperiksa penyidik Timtas Tipikor mulai pukul 09.00 WIB di gedung Bareskrim Polri. Said Agil diperiksa sekitar 9 jam. Pemeriksaan Said berakhir pukul 18.10 WIB. Seusai pemeriksaan, penyidik tidak menahan mantan Menteri Agama yang cukup kontroversial ini. Ayuk mengungkapkan, dalam pemeriksaan tadi, Said Agil memberikan masukan kepada penyidik tentang Keppres nomor 22/2001 yang mengatur masalah DAU. "Di dalam keppres tersebut disebutkan bahwa terdapat dewan pengawas," kata dia. Siapa saja Dewan Pengawas DAU? Menurut Ayuk, sebagai ketua adalah Sekjen Depag. Sekretaris dipegang oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Depag dan Kepala Biro Keuangan Depag bertindak sebagai anggota. Selain itu, juga terdapat secara struktural dalam Dewan Pengawas adalah Ketua Umum MUI, Ketua Umum PBNU, Ketua PP Muhammadiyah, dan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Berdasarkan data-data tersebut, Ayuk mengimbau kepada tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pengawas. "Dewan Pengawas juga mengetahui tentang penetapan besarnya pengelolaan DAU. Dewan pengawas pun mendapat honor tambahan dari DAU," kata Ayuk.
(asy/)











































