"Tadi siang, kurang-lebih pukul 14.45 WIB, pengemudi mobil telah datang ke Subdit Gakkum. Dengan kedatangan yang bersangkutan, nanti akan kita mintai keterangan," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP di lokasi, Sabtu (10/2/2018).
Budiyanto menyebut terduga pelaku merupakan pria berinisial MJ dengan usia 60 tahun. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini. Di antaranya saksi yang jadi korban luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelaku memang sudah seharusnya menyerahkan diri. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Dengan dia datang ke Subdit Gakkum itu kan merupakan suatu inisiatif yang baik. Dalam undang-undang, orang yang mungkin terlibat dalam kecelakaan, pertama, harus menghentikan kendaraan, kemudian menolong korban, yang ketiga lapor polisi. Yang bersangkutan kita belum menetapkan tersangka," pungkasnya. (abw/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini