Minus TPF Munir, DPR-Hendro Tetap akan Bertemu

Minus TPF Munir, DPR-Hendro Tetap akan Bertemu

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 17:39 WIB
Jakarta - Meski TPF Munir menolak datang, Tim Pemantau Kasus Munir DPR RI tetap akan mengadakan pertemuan dengan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. Pertemuan akan mencari masukan bagi penyelesaian kasus Munir.Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemantau Kasus Munir DPR RI Slamet Effendi Yusuf di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2005). Tim inilah yang mensponsori pertemuan segitiga ini."Tim akan tetap menggelar pertemuan itu. Karena jawaban eksplisit TPF Munir tidak hadir, tidak ada," kata Slamet.Dia kembali menegaskan pertemuan segitiga antara DPR, Hendro dan TPF Munir bukan suatu bentuk mediasi melainkan mencari masukan bagi kasus Munir. "Kita bukan untuk menyelesaikan masalah Hendro dengan TPF," tandasnya. "Kalau mereka bilang tidak perlu ada fakta baru dari Pak Hendro, what for dengan publisitas Pak Hednro. Kenapa belum mengadakan pertemuan sudah dicukupkan?" ujar Slamet setengah bertanya.Surat TPF MunirSurat penolakan TPF Munir atas undangan Tim Pemantau Kasus Munir DPR berisi lima poin. Surat yang bernomor B 135/TPF/VI/2005 ditandatangani Ketua TPF Munir Brigjen Marsudhi Hanafi.Isinya, pertama, TPF Munir mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemantau Kasus Munir DPR dalam membantu TPF mencari fakta. Kedua, Tim Pemantau DPR sudah mengundang TPF dan Hendropriyono tentang undangan Tim dan Hendro, dari sisi TPF sudah menyampaikan semua informasi ke DPR.Ketiga, TPF telah mendapatkan penegasan dari Kabareskrim Polri bahwa Hendro sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Penegasan ini menunjukkan proses hukum sudah berjalan.Keempat, TPF tidak memiliki sengketa dengan Hendro, dengan demikian TPF tidak melihat adanya relevansi bagi upaya mediasi."Perlu kami sampaikan kembali, satu-satunya keperluan TPF dengan Hendro adalah keterangan dan informasi dari yang bersangkutan," ujar Marsudhi Hanafi dalam surat itu.Kelima, TPF sudah memasuki tahapan penulisan laporan akhir pada tahapan ini, proses pengumpulan keterangan telah dianggap selesai. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads