"Kominfo melakukan edukasi. Jadi misal dapat satu informasi berita, lacak sumbernya. Cek sumbernya ini adalah apa memang berita yang dari media kredibel atau nggak. Nah yang dilakukan Kominfo dan Dewan Pers adalah mengedukasi orang, 'ini loh, media yang kredibel' media itu punya susunan redaksi, punya kontak segala macam," kata tenaga ahli Kominfo Donny Budi Utoyo seusai diskusi publik 'Melawan Hoax' di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Namun Donny menyebut belum tentu berita dari media yang tak kredibel itu melanggar hukum. Bila media tersebut melanggar hukum, dia memastikan akan ada tindakan yang diambil oleh Kominfo ataupun Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau beritanya melanggar hukum dan medianya nggak kredibel itu langsung dikenakan tindakan," imbuh Donny.
Jika berita yang dinilai melanggar hukum itu dari media yang kredibel, menurut Donny, ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Namun, jika berasal dari media yang tidak kredibel, bisa dikenai UU ITE.
"Kalau media kredibel kalau beritanya lagi salah kan ada UU Pers. Media nggak kredibel itu bisa langsung dikenakan itu tadi, UU ITE," pungkasnya. (haf/fdn)











































