"Seperti kita ketahui, privatisasi yang terjadi di DKI dan di beberapa kota di dunia itu dilakukan dengan konsep yang disebut Paris Model atau France Model bahwa mereka mendorong pengelolaan air minum dikerjakan oleh pihak swasta atau private sector," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Untuk mencegah privatisasi air mulai 2009, Pemerintah Kota Paris menerapkan kebijakan remunisipalisasi atau pengembalian pengelolaan air bersih ke pemerintah atau warga.. Apa yang diterapkan oleh Pemkot Paris juga mulai berlaku di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan Nomor 31 K/Pdt/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga menuturkan program yang dilakukan Pemkot Paris merupakan pelajaran berharga bagi Pemprov DKI. Sebab, mereka berhasil mengembalikan hak warga, khususnya yang berpendapatan rendah.
"Kita bisa belajar dari Kota Paris yang dalam proses reformasinya bisa meningkatkan air minum dan air bersih kepada seluruh warga Kota Paris dan juga menurunkan biaya air minum, khususnya bagi warga yang berpenghasilan menengah ke bawah," terang Sandiaga.
Pemkot Paris pun punya cara khusus untuk meminimalkan potensi banjir. Kata Sandiaga, pemerintah setempat melakukan upaya agar air masuk ke bumi.
Namun cara yang dilakukan Pemkot Paris tidak berjalan maksimal. Sebab, Kota Paris tetap tidak bisa lepas dari banjir. Meski demikian, Sandi tetap mengambil sisi positif dari apa yang diceritakan Anne.
"Kalau (mengatasi banjir), di Paris sendiri mereka menggunakan off air di bawah. Jadi air dimasukkan ke dalam bumi lagi menjadi sebuah reseptor di bawah tanah. Nah ini yang beliau sharing. Dan walaupun sudah dilakukan begitu, Paris masih juga rentan (banjir)."
"Jadi ini adalah salah satu catatan yang tadi kita catat. Kebetulan Pak Teguh, Kadis Sumber Daya Air, hadir untuk belajar dari pengalaman Kota Paris tangani permasalahan banjir," ujar Sandiaga. (zak/fdn)
