Kasus 72 Ribu Pemohon Paspor Fiktif, Polisi Soroti Kelemahan Sistem

Kasus 72 Ribu Pemohon Paspor Fiktif, Polisi Soroti Kelemahan Sistem

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 20:03 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Polisi menyebut kasus 72 ribu pemohon paspor fiktif disebabkan kelemahan sistem. Polisi memberi masukan kepada imigrasi, termasuk untuk mencegah calo.

"Itu kan kelemahan sistem. Itu intenal imigrasi untuk melihat itu. Ada beberapa yang sudah kita sampaikan ke imigrasi untuk diperbaiki," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran seusai diskusi publik 'Melawan Hoax' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Pihak imigrasi, menurutnya, belum menyampaikan laporan. Kepolisian saat ini hanya diminta membantu penyelidikan.

"Imigrasi belum laporan ya hanya minta bantuan penyelidikan saja, memberi tahu saja," ujarnya.

Sebelumnya, permintaan permohonan paspor meningkat sejak akhir 2017. Ternyata 72 ribu di antaranya merupakan permohonan fiktif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menduga pelaku adalah calo yang sengaja membajak sistem online pembuatan paspor untuk mengembalikan pembuatan paspor dengan pola lama.

"Beberapa tahun ini kita buat sistem online, tapi dibajak oleh beberapa orang tak bertanggung jawab. Bareskrim sudah melakukan penyisiran, sudah ada indikasi beberapa orang dan kita minta untuk ditindak. Ada kemungkinan indikasi itu calo," kata Laoly, Minggu (21/1). (haf/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads