Pemerintah Tolak Nonaktifkan Bupati Temanggung
Selasa, 21 Jun 2005 16:40 WIB
Jakarta - Meski posisinya makin terjepit, Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo kini masih bisa bernafas lega. Pemerintah menolak menonaktifkan Totok hingga ada ada putusan hukum tetap.Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2005).Ma'ruf menyatakan dirinya telah menginstruksikan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto untuk mengambil langkah-langkah konkret. Pertama, tentang pergantian pejabat yang tidak dikoordinasikan ke provinsi dengan Pemprov. "Itu jelas keliru dan harus diluruskan. Gubernur sudah mengambil langkah untuk mencabut keputusan bupati itu dan mengembalikan pejabat itu," kata Ma'ruf.Kedua, lanjut dia, gubernur juga diinstruksikan untuk terus melakukan proses hukum. "Termasuk yang terkait dengan pak bupatinya itu sendiri. Kita tetap menghargai proses hukum jalan terus. Yang penting roda pemerintahan harus jalan dan pelayanan publik harus jalan," ujarnya.Mengenai keinginan ribuan PNS Temanggung agar Totok dinonaktifkan, Ma'ruf tidak bisa bertindak sembrono. Pemerintah tetap mengacu pada UU."Kalau proses hukum untuk bupati katakanlah sampai diperiksa dan sampai menjadi terdakwa baru bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terjadi seperti itu maka wakil bupati menjadi pelaksana tugas. Jadi kita tunggu dulu proses hukum berjalan dan itu kami ikuti terus," papar dia.Menurut Ma'ruf, pemerintah tetap akan memonitor penegak hukum yang memeriksa Totok.Bagaimana sanksi untuk Totok yang melantik menjabat tanpa izin Pemprov? "Ada sanksi administrasi dari gubernur, tetapi tidak sampai dia harus berhenti sementara. Tetapi untuk korupsi, itu proses sendiri," imbuh Ma'ruf.
(aan/)











































