Polisi: Ada Jejak di Internet, Jangan Lakukan Kejahatan Siber

Polisi: Ada Jejak di Internet, Jangan Lakukan Kejahatan Siber

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 19:01 WIB
Diskusi soal Hoax di DPP PDIP. (Haris Fadil/detikcom)
Jakarta - Polisi mengimbau masyarakat tak melakukan kejahatan siber. Para pelaku kejahatan siber itu disebut bisa dilacak karena adanya jejak teknologi yang ditinggalkan.

"Nggak ada yang tidak meninggalkan jejak di internet. Anda online dengan menggunakan komputer, kami bisa lihat IP-nya. Kami bisa tahu nomor komputernya dan sebagainya. Sekuat apa pun Anda menyembunyikan, pasti teknologi ada jejaknya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran seusai diskusi publik 'Melawan Hoax' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, masyarakat akan terlindungi jika semua kegiatan di internet dilakukan secara jelas. Ia pun menyebut, jika ada konten yang terindikasi pidana, polisi bisa menindaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditanya pendapat saya, saya kira yang terang benderang jauh lebih baik supaya masyarakat terlindungi. (Untuk blokir akun) nggak bisa langsung, harus lewat Kominfo. Dari kami juga, tapi kontennya tentu yang diancam hukuman pidana," ujarnya.

Fadil kembali menyinggung akun anonim yang disebutnya bisa diblokir oleh Kominfo. Bahkan, setelah diblokir, pihak kepolisian bisa menindak pembuat akun anonim.

"Kalau misalnya dia anonim, kita blokir, kita sampaikan ke Kominfo. Kalau bisa, kita selidiki langsung supaya dampaknya tidak meluas. Setelah diblokir, kami lakukan penindakan," ucap Fadil. (HSF/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads